Pelaku Ternyata Pernah Terlibat Kasus Lain
Dari hasil penelusuran, ASN yang diketahui bernama Vita Melia, sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus pesta miras bersama sejumlah rekannya.
Rekam jejak buruk tersebut menjadi salah satu pertimbangan tambahan bagi Pemkab Kepahiang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemecatan tidak hormat.
“Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai moral dan etika ASN tidak bisa ditoleransi. Ini menjadi contoh agar aparatur negara menjaga integritas dan sikap di manapun berada,” ujar salah satu pejabat kepegawaian setempat.
Pelajaran bagi ASN dan Publik
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan ASN, baik di dunia nyata maupun di media sosial, memiliki konsekuensi hukum dan etik.
Sebagai pelayan masyarakat, ASN dituntut untuk menjaga kehormatan diri, instansi, dan negara, termasuk dalam perilaku yang direkam dan berpotensi viral.
Langkah tegas Pemprov Bengkulu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi ASN lain agar lebih berhati-hati dan profesional dalam bersikap, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan citra institusi pemerintahan.
Kasus viral ASN Bengkulu yang menginjak kitab suci bukan hanya mencoreng citra aparatur negara, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap moralitas pegawai negeri.
Keputusan pemecatan tidak hormat menjadi bentuk penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang menyinggung nilai-nilai agama dan etika publik.