Finnews.id – Rencana penerapan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah dari Rp1.000 jadi Rp1 kembali menjadi perbincangan hangat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 menargetkan kerangka regulasi redenominasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) selesai pada 2026-2027.
Pemerintah lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk melakukan penyederhanaan nilai nominal mata uang rupiah (redenominasi).
Dorongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mencantumkan target Rancangan Undang-Undang (RUU) “Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)” selesai pada periode 2026-2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut dokumen PMK 70/2025 yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Efisiensi dan Citra Rupiah Jadi Alasan
Pemerintah menyatakan salah satu alasan utama dorongan penyederhanaan rupiah adalah efisiensi ekonomi dan sistem keuangan.
Dalam kajian yang dikutip pemerintah, banyaknya angka nol pada pecahan rupiah dinilai menimbulkan hambatan dalam transaksi bisnis besar, sistem akuntansi, serta perangkat IT dan perbankan.
Saat ini, rencana penyederhanaan rupiah bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia telah memasukkan wacana tersebut sejak era 2010.
Dalam dokumen lama disebutkan, tahapan redenominasi antara lain: persiapan dan sosialisasi, masa transisi dengan kuotasi ganda, hingga penghapusan secara penuh angka nol. Namun hingga kini belum diimplementasikan.
Inti dari redenominasi adalah penyederhanaan tanpa kehilangan daya beli atau nilai tukar.
Contoh yang sering disebut: Rp1.000 jika disederhanakan menjadi Rp1, maka barang yang sebelumnya seharga Rp1.000 tetap seharga Rp1 dalam rupiah baru.
Dokumen PMK 70/2025 menyebut bahwa RUU perubahan harga rupiah akan mengatur hal ini secara sistematis.
Kendala Hukum dan Persepsi Publik
Tidak semua pihak mendukung wacana ini. MK menolak permohonan uji materi atas UU Mata Uang karena menilai kebijakan redenominasi berada pada ranah pembentuk undang-undang, bukan melalui proses yudisial.
- Alasan redenominasi rupiah
- apa itu redenominasi rupiah dan bagaimana dampaknya
- Dampak redenominasi rupiah
- implikasi redenominasi rupiah terhadap transaksi dan sistem akuntansi
- kerangka regulasi perubahan harga rupiah UU redenominasi
- Kerugian redenominasi rupiah
- Keuntungan redenominasi rupiah
- penyederhanaan nominal rupiah
- penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengurangi nilai tukar
- PMK 70 / 2025
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Purbaya Yudhi Sadewa redenominasi
- redenominasi rupiah
- Redenominasi rupiah 2025
- rencana redenominasi rupiah 2026-2027 Indonesia
- Rp1.000 jadi Rp1
- Rupiah
- RUPIAH KEBANYAKAN NOL
- RUU Redenominasi
- Sejarah redenominasi rupiah