finnews.id – Pemprov DKI Jakarta memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Melalui Pergub ini, kartu gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk juga menyasar kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar 6,2 juta.
Dengan kartu tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Jumat, 7 November 2025.
“Dulu ada 13 golongan. Tetapi secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, tetapi juga untuk LRT dan MRT,” ujarnya.
“Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans,” lanjut Pramono.
Jumlah Masyarakat Pengguna Transportasi Umum Diharap Meningkat
Pramono berharap, perluasan manfaat ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Saat ini, konektivitas seluruh transportasi di Jakarta sudah terhubung hingga 92 persen, namun hanya 24 persen masyarakat yang baru memanfaatkan fasilitas tersebut.
Karena itu, ia menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara signifikan hingga 30 persen.
“Saya pengin bisa sampai dengan 30 persen. Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus,” ucapnya.
Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini pun diyakininya akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, ia mendorong pekerja dengan gaji maksimal sekitar Rp6,2 juta agar mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.