Home Hukum & Kriminal Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Hukum & Kriminal

Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau abdul Wahid dan 2 tersangka lainnya ditahan KPK usai ditetapkan tersangka
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjebloskan ke tahanan 2 tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Para tersangkan ditahan di Rutan KPK hingga 23 November 2025.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Tanak mengatakan terdapat perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Ia mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tumpah Darah Keluarga di Bengkulu, Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...

vonis dokter Priguna
Hukum & Kriminal

Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Finnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada...

Hukum & Kriminal

Polisi Sita Kendaraan saat Razia? Ini Penjelasan Kakorlantas

finnews.id – Pertanyaan yang cukup sering muncul di publik terkait tindakan tilang...

Hukum & Kriminal

Sempat Kabur Saat OTT, Tenaga Ahli Gubernur Riau Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

finnews.id – Setelah sempat melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya...