finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjebloskan ke tahanan 2 tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Para tersangkan ditahan di Rutan KPK hingga 23 November 2025.
“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak mengatakan terdapat perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Ia mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).