Home Religi Urutan Wajib Nafkah dalam Islam
Religi

Urutan Wajib Nafkah dalam Islam

Hukum islam Menafkahi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Ustadzah Maharati Marfuah, Lc dalam buku “Hukum Fiqih Seputar Nafkah”, memberikan penjelasan terkait urutan kewajiban nafkah dalam Islam.

1. Nafkah untuk Diri Sendiri

Pertama adalah nafkah untuk diri sendiri, kemudian nafkah untuk istri, nafkah untuk kerabat, dan nafkah untuk benda milik.

Menjadi hal yang paling utama sebelum memberikan nafkah pada orang lain, hal ini disampaikan pada salah satu HR Muslim, yang diterjemahkan, “Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu”.

2. Nafkah untuk Istri

Para ulama kemudian menyebutkan alasan mengapa memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada tiga hal, yakni pernikahan, kerabat, dan kepemilikan.

Pada konteks pernikahan, nafkah diberikan karena ikatan pernikahan yang sah, dan bukan hanya terjadi karena pernikahan masih utuh namun juga pada pernikahan yang sudah putus atau cerai.

Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib, baik dalam bentuk materi dan non materi. Hal ini disampaikan dalam QS An-Nissa: 34.

3. Nafkah untuk Kerabat

Selanjutnya adalah terkait dengan kerabat. Hubungan kekerabatan menjadi salah satu sebab wajibnya memberi nafkah, namun terdapat perbedaan pendapat tentang kerabat mana yang wajib dinafkahi. Namun demikian setiap pendapat dan pandangan memiliki dasar tinjauannya masing-masing, dan tetap dibenarkan untuk diikuti.

4. Nafkah untuk Benda Milik

Nafkah ini bisa mengacu pada binatang peliharaan, atau hal lain yang dimiliki dan memposisikan seseorang sebagai tuannya.

Jadi pada dasarnya, menurut Islam, tidak wajib seorang suami memberikan nafkah kepada keluarga istri. Sebab kewajiban utama seorang suami adalah menafkahi dirinya sendiri dan keluarga yang dimilikinya, mengacu pada anak dan istrinya.

Bagikan
Artikel Terkait
Ini Doa Agar Dipertemukan Lagi dengan Ramadan Tahun Depan
Religi

Ini Doa Agar Dipertemukan Lagi dengan Ramadan Tahun Depan

finnews.id – Saat bulan Ramadan mulai mendekati penghujungnya, perasaan haru kerap menyelimuti...

Religi

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026: Besaran Nominal, Niat, dan Batas Waktu Bayar

finnews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, menunaikan zakat fitrah...

Tips puasa tetap berenergi
Religi

Lonjakan Konsumsi Ramadan–Idul Fitri Jadi Peluang Produk Halal Berkualitas

finnews.id – Periode Ramadan hingga Idul Fitri menjadi fase krusial bagi dunia...

LifestyleReligi

Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Resmi Digelar

finnews.id – Kementerian Agama secara resmi menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) 1...