Home Hukum & Kriminal Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Bagikan
vonis dokter Priguna
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama karena terbukti memperkosa tiga pasiennya.Foto:Weesly Tingey/Unsplash
Bagikan

Vonis ini menjadi salah satu penerapan nyata Undang-Undang TPKS dalam menindak pelaku kekerasan seksual di lingkungan tenaga medis. Kasus Priguna juga menjadi peringatan bagi institusi kesehatan agar memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan bagi pasien, khususnya perempuan.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, jaksa penuntut umum menilai vonis 11 tahun sudah sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang mempercayakan keselamatan tubuh dan jiwanya pada seorang dokter.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kronologi Kasus Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya di Bengkulu

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...

Hukum & Kriminal

Tumpah Darah Keluarga di Bengkulu, Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...

Gubernur Riau Abdul Wahid
Hukum & Kriminal

Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dijebloskan ke Tahanan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid...

Hukum & Kriminal

Polisi Sita Kendaraan saat Razia? Ini Penjelasan Kakorlantas

finnews.id – Pertanyaan yang cukup sering muncul di publik terkait tindakan tilang...