Vonis ini menjadi salah satu penerapan nyata Undang-Undang TPKS dalam menindak pelaku kekerasan seksual di lingkungan tenaga medis. Kasus Priguna juga menjadi peringatan bagi institusi kesehatan agar memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan bagi pasien, khususnya perempuan.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun, jaksa penuntut umum menilai vonis 11 tahun sudah sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang mempercayakan keselamatan tubuh dan jiwanya pada seorang dokter.