Home Hukum & Kriminal Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Bagikan
vonis dokter Priguna
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama karena terbukti memperkosa tiga pasiennya.Foto:Weesly Tingey/Unsplash
Bagikan

Vonis ini menjadi salah satu penerapan nyata Undang-Undang TPKS dalam menindak pelaku kekerasan seksual di lingkungan tenaga medis. Kasus Priguna juga menjadi peringatan bagi institusi kesehatan agar memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan bagi pasien, khususnya perempuan.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, jaksa penuntut umum menilai vonis 11 tahun sudah sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang mempercayakan keselamatan tubuh dan jiwanya pada seorang dokter.

Bagikan
Artikel Terkait
Begal
Hukum & Kriminal

Tragis! Siswa SMK di Tulang Bawang Tewas Dibegal, Pelaku Kabur ke Sumatera Selatan

finnews.id – Kasus pembegalan yang berujung maut menimpa seorang siswa SMK Negeri...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

Kejagung Copot 3 Jaksa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga jaksa...

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

Menurut KPK, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin setelah Ade...