Home Politik MKD Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Tak Dapat Hak Keuangan Selama Skorsing
Politik

MKD Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Tak Dapat Hak Keuangan Selama Skorsing

Bagikan
Sanksi MKD DPR terhadap anggota DPR
MKD DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio selama 3–6 bulan karena melanggar kode etik. Selama masa skorsing, mereka tidak menerima hak keuangan DPR. Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ketiganya dinonaktifkan sementara karena terbukti melanggar kode etik anggota dewan.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang MKD, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa selama masa penonaktifan, ketiganya tidak memperoleh hak keuangan dari DPR.

“MKD memutuskan teradu I, II, dan III selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Dalam keputusan itu, MKD menonaktifkan Ahmad Sahroni selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. Sementara dua anggota lain yang sempat ikut disidang, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Adang menjelaskan, keputusan MKD didasarkan pada hasil pemeriksaan, klarifikasi, serta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang. Para ahli yang diundang antara lain Prof. Dr. Adrianus Eliasta (kriminologi), Satya Adianto (hukum), Trubus Rahadiansyah (sosiologi), Gustia Ayudewi (analisis perilaku), serta Ismail Fahmi (media sosial).

Selain itu, hadir pula Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar sebagai saksi tambahan.

Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin menegaskan bahwa beberapa pengadu telah mencabut laporan setelah mendapat klarifikasi dari pihak teradu. “Para pengadu telah mencabut aduannya karena telah terjadi klarifikasi dan ditemukan kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media,” jelas TB Hasanuddin.

Ketua MKD DPR A. M. Hendropriyono atau Dek Gam menambahkan, pencabutan aduan membuat kewajiban menghadirkan para pengadu dalam sidang menjadi gugur. “Setelah pengaduan dicabut, maka perkara dianggap tidak ada,” ucapnya.

Sebelumnya, MKD menggelar sidang perdana pada Senin (3/11/2025) untuk memeriksa lima anggota DPR nonaktif. Mereka disidang karena dianggap melanggar etika saat Sidang Tahunan DPR Agustus lalu, termasuk berjoget di ruang sidang dan membuat komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik hingga memicu aksi demonstrasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo
Politik

Prabowo Pastikan Pecat Pejabat yang Tak Bisa Jalankan Tugas Negara

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap pejabat...

Da'i Bachtiar sebut Keterlibatan DPR Timbulkan Beban Bagi Kapolri Terpilih & Potensi Balas Jasa Politik
Politik

Da’i Bachtiar: Keterlibatan DPR Timbulkan Beban Bagi Kapolri Terpilih & Potensi Balas Jasa Politik

Finnews.id – Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar menegaskan mekanisme pemilihan...

Patungan Beli Hutan
Politik

Legislator Sebut Gerakan Patungan Beli Hutan Pandawara Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah

Finnews.id – Gerakan “Patungan Beli Hutan” yang diinisiasi oleh Pandawara Group pasca-bencana...

TAKDIR POLITIK PRABOWO: Mengapa 08 Ditakdirkan Jadi Presiden RI ke-8
Politik

TAKDIR POLITIK PRABOWO: Mengapa 08 Ditakdirkan Jadi Presiden RI ke-8? Jawabannya Ada di Buku Ini

Finnews.id – Dalam lautan buku politik Indonesia, hadir sebuah karya baru yang...