Home Hukum & Kriminal NEGARA DIKIBULI! Terpidana Tony Budiman CUCI Uang Pajak Rp58.2 Miliar, Begini Modusnya
Hukum & Kriminal

NEGARA DIKIBULI! Terpidana Tony Budiman CUCI Uang Pajak Rp58.2 Miliar, Begini Modusnya

Bagikan
Terpidana Tony Budiman saat penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak di Kejari Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Terpidana Tony Budiman saat penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak di Kejari Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana Tony Budiman (TB). Nilainya cukup besar: Rp58.2 miliar.

Tony Budiman merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang sebelumnya telah terlibat kasus penggelapan pajak.

“DJP telah melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan perpajakan. Semua aset yang diduga terkait telah disita,” demikian pernyataan resmi DJP, pada Senin, 3 November 2025.

Sebelumnya, Tony Budiman telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. Tony Budiman dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar.

Vonis MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2023 lalu.

Investigasi DJP menemukan berbagai modus yang digunakan terpidana untuk menyembunyikan hasil kejahatan pajak.

Uang hasil manipulasi pajak disamarkan melalui beberapa cara. Mulai menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversinya ke mata uang asing, hingga mentransfer dana ke luar negeri.

Tak hanya itu. Dana kotor tersebut juga diubah menjadi berbagai aset mewah. Seperti apartemen, kendaraan, tanah dan obligasi. Total aset senilai Rp58,2 miliar kini telah diblokir dan disita sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus TPPU ini tak berdiri sendiri. DJP Jakarta Pusat menggandeng berbagai institusi penegak hukum lainnya.

Di antaranya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan surat DJP Nomor SP-24/WPJ.06/2025, diketahui kasus ini memiliki dimensi internasional.

Karena melibatkan transaksi lintas negara. Antara lain otoritas perpajakan Singapura, Malaysia, hingga British Virgin Islands.

Langkah Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana bersama Pemerintah Singapura telah dilakukan. Tujuannya menyita aset Tony Budiman di luar negeri.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Sempat Kabur Saat OTT, Tenaga Ahli Gubernur Riau Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

finnews.id – Setelah sempat melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya...

Onadiio Leonardo
Hukum & Kriminal

Ini Vonis dari BNN untuk Onadio Leonardo dan Istri

finnews.id – Kasus narkoba yang menjerat musisi sekaligus selebritas Onadio Leonardo akhirnya...

Hukum & Kriminal

Viral! Aksi Maling Bobol Kaca Toko Kue di Cimanggis Depok Terekam CCTV

finnews.id – Sebuah aksi pencurian dengan modus membobol kaca toko terekam kamera...

Gubernur Riau abdul Wahid
Hukum & Kriminal

Tampang Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

finnews.id – Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat negara yang diamankan...