Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 23 merek kosmetik berbahaya dari peredaran nasional.
Temuan ini dihasilkan melalui pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025 (Triwulan III) terhadap berbagai produk kecantikan di pasaran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini bukan sekadar data statistik, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Seluruh izin edar dicabut dan produksi dihentikan,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Senin, 3 November 2025.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM memerintahkan seluruh produsen yang terlibat untuk menarik dan memusnahkan produk dari pasaran.
Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, lembaga ini juga melakukan inspeksi langsung ke pabrik, distributor, hingga toko ritel kosmetik.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kosmetik berbahaya yang lolos ke tangan konsumen.
Dari Merkuri Hingga Pewarna Karsinogenik
Hasil uji laboratorium BPOM menemukan sejumlah zat terlarang dan berbahaya, antara lain:
- Merkuri
 - Asam Retinoat
 - Hidrokuinon
 - Pewarna Merah K3 & K10
 - Acid Orange 7
 
Zat-zat tersebut berpotensi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dalam.
“Merkuri dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan saraf, serta menimbulkan bintik hitam pada kulit,” jelas Taruna.
Sementara asam retinoat terbukti bisa mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil, dan hidrokuinon dapat menimbulkan perubahan warna kulit permanen.
Pewarna sintetis seperti Merah K3 dan Acid Orange 7 bahkan dikategorikan bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.
Rincian Produk yang Ditindak BPOM
Sebagian besar dari produk yang terjaring merupakan hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 15 produk. Sisanya terdiri dari 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 tanpa izin edar.
Daftar Lengkap 23 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM:
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – PT Dunia Cantik Indonesia
 - AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – PT Dunia Cantik Indonesia
 - DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – PT Amanah Kosmetik Indonesia
 - DUBAI RIA Body Lotion – PT Trijaya
 - ELBYCI Night Cream Platinum – PT Derma Beauty
 - F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – PT Amanah Kosmetik Indonesia
 - HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – PT Anjalis Group Indonesia
 - MEGLOW SKINCARE Cream Flek – PT Amanah Kosmetik Indonesia
 - PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – PT FCL Internasional Indonesia
 - PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – PT FCL Internasional Indonesia
 - R&D GLOW Premium Day Cream – PT Kalista Pesona Natur
 - R&D GLOW Premium Face Toner – PT Kalista Pesona Natur
 - R&D GLOW Premium Night Cream – PT Kalista Pesona Natur
 - SALSA Matte Lipstick Scarlet 09 – PT Alfa Viva Famili
 - SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On/Eyeshadow) – PT Alfa Viva Famili
 - SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On/Eyeshadow) – PT Alfa Viva Famili
 - SN GLOWING Brightening Night Cream – PT Equity Cosmindo Biotech
 - SW GLOW’S Day Cream – PT Amanah Cosmetics Indonesia
 - SW GLOW’S Night Cream – PT Amanah Cosmetics Indonesia
 - TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Tanpa informasi produsen
 - WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – PT Amanah Cosmetics Indonesia
 - WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – PT Amanah Cosmetics Indonesia
 - WSC Premium Booster Glowing Cream – Tidak memiliki izin edar
 
Risiko Bagi Pengguna
Penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya menimbulkan efek sementara, tetapi juga kerusakan jangka panjang.
- 23 Kosmetik yang Dilarang BPOM
 - BPOM tarik kosmetik berbahaya
 - Cara memilih kosmetik yang aman
 - Daftar kosmetik berbahaya BPOM terbaru
 - daftar kosmetik mengandung merkuri terbaru
 - Daftar Lengkap 23 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM
 - Efek samping kosmetik berbahaya
 - GLOWING UP
 - Kosmetik Berbahaya
 - kosmetik berbahaya BPOM 2025
 - kosmetik dilarang BPOM November 2025
 - Kosmetik mengandung merkuri dan hidrokuinon
 - produk skincare ilegal yang ditarik BPOM