Home Lifestyle Di BALIK GLOWING UP! Cantik Instan, Bahaya Permanen, Ini 23 Kosmetik yang Dilarang BPOM
Lifestyle

Di BALIK GLOWING UP! Cantik Instan, Bahaya Permanen, Ini 23 Kosmetik yang Dilarang BPOM

Bagikan
Di BALIK GLOWING UP, Cantik Instan, Bahaya Permanen, Ini 23 Kosmetik yang Dilarang BPOM
Di BALIK GLOWING UP, Cantik Instan, Bahaya Permanen, Ini 23 Kosmetik yang Dilarang BPOM-PNGtree
Bagikan

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 23 merek kosmetik berbahaya dari peredaran nasional.

Temuan ini dihasilkan melalui pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025 (Triwulan III) terhadap berbagai produk kecantikan di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini bukan sekadar data statistik, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Seluruh izin edar dicabut dan produksi dihentikan,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Senin, 3 November 2025.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM memerintahkan seluruh produsen yang terlibat untuk menarik dan memusnahkan produk dari pasaran.

Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, lembaga ini juga melakukan inspeksi langsung ke pabrik, distributor, hingga toko ritel kosmetik.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kosmetik berbahaya yang lolos ke tangan konsumen.

Dari Merkuri Hingga Pewarna Karsinogenik

Hasil uji laboratorium BPOM menemukan sejumlah zat terlarang dan berbahaya, antara lain:

  • Merkuri
  • Asam Retinoat
  • Hidrokuinon
  • Pewarna Merah K3 & K10
  • Acid Orange 7

Zat-zat tersebut berpotensi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dalam.

“Merkuri dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan saraf, serta menimbulkan bintik hitam pada kulit,” jelas Taruna.

Sementara asam retinoat terbukti bisa mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil, dan hidrokuinon dapat menimbulkan perubahan warna kulit permanen.

Pewarna sintetis seperti Merah K3 dan Acid Orange 7 bahkan dikategorikan bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Rincian Produk yang Ditindak BPOM

Sebagian besar dari produk yang terjaring merupakan hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 15 produk. Sisanya terdiri dari 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 tanpa izin edar.

Daftar Lengkap 23 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – PT Dunia Cantik Indonesia
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – PT Dunia Cantik Indonesia
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – PT Amanah Kosmetik Indonesia
  4. DUBAI RIA Body Lotion – PT Trijaya
  5. ELBYCI Night Cream Platinum – PT Derma Beauty
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – PT Amanah Kosmetik Indonesia
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – PT Anjalis Group Indonesia
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek – PT Amanah Kosmetik Indonesia
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – PT FCL Internasional Indonesia
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – PT FCL Internasional Indonesia
  11. R&D GLOW Premium Day Cream – PT Kalista Pesona Natur
  12. R&D GLOW Premium Face Toner – PT Kalista Pesona Natur
  13. R&D GLOW Premium Night Cream – PT Kalista Pesona Natur
  14. SALSA Matte Lipstick Scarlet 09 – PT Alfa Viva Famili
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On/Eyeshadow) – PT Alfa Viva Famili
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On/Eyeshadow) – PT Alfa Viva Famili
  17. SN GLOWING Brightening Night Cream – PT Equity Cosmindo Biotech
  18. SW GLOW’S Day Cream – PT Amanah Cosmetics Indonesia
  19. SW GLOW’S Night Cream – PT Amanah Cosmetics Indonesia
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Tanpa informasi produsen
  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – PT Amanah Cosmetics Indonesia
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – PT Amanah Cosmetics Indonesia
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream – Tidak memiliki izin edar

Risiko Bagi Pengguna

Penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya menimbulkan efek sementara, tetapi juga kerusakan jangka panjang.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Tangani Daur Ulang Sampah Plastik, Pemprov DKI Kerjasama dengan Swasta untuk Berinovasi

finnews.id – Pengolahan sampah plastik di DKI Jakarta berfokus pada kolaborasi hulu-hilir...

Lifestyle

Gubernur DKI Jakarta Larang Pesta Kembang api saat Malam Tahun Baru 2026

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tidak akan ada...

Jadwal cuti bersama Desember 2025
Lifestyle

Cuti Bersama Desember 2025 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap Libur Natal dan Akhir Tahun

finnews.id – Menjelang penghujung tahun 2025, kabar baik datang bagi Aparatur Sipil...

Anniversary Citra Kirana Rezky Aditya Padel
Lifestyle

Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Citra Kirana dan Rezky Aditya Pilih Aksi Sehat Lewat Event Padel Bersama B ERL

Finnews.id – Momen ulang tahun pernikahan biasanya identik dengan makan malam romantis...