Home Hukum & Kriminal Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pelecehan Perempuan saat Salat Zuhur di Masjid
Hukum & Kriminal

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pelecehan Perempuan saat Salat Zuhur di Masjid

Pelecehan di masjid

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus pelecehan terhadap seorang perempuan yang tengah menunaikan salat Zuhur di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menggemparkan publik. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar setelah rekaman CCTV aksinya viral di media sosial.

Pelaku diketahui bernama Thoriq alias TH (23), kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan H, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu 1 November 2025..

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku “khilaf karena nafsu” dan sudah lama menaruh rasa suka terhadap korban. Ia juga diduga memiliki fetish terhadap perempuan berhijab.

“Awalnya pelaku sempat menolak mengakui bahkan mengklaim dia korban salah tuduh. Tapi kan rekaman CCTV dan informasi dari korban serta para saksi perlihatkan hal berbeda. Akhirnya dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar AKP Galih, dikutip redaksi, 3 November 2025.

Selain itu, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku justru pulang ke rumah dengan santai. Polisi juga menemukan video porno bertema perempuan berhijab di ponselnya, yang memperkuat dugaan adanya kecenderungan fetish.

“Pelaku bilang nafsunya makin naik saat beberapa kali melihat korban salat sendirian. Nah saat kejadian kemarin, pelaku bilang sudah tidak bisa menahan nafsunya lagi,” jelas Galih.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku melakukan aksi pelecehan saat korban sedang sujud. Pelaku menduduki leher korban dari arah depan, dan ketika korban berusaha bangun, ia kembali melakukan tindakan asusila sebelum korban berteriak dan melawan.

Pelaku berusaha menutupi wajah dengan kaus cokelat, namun identitasnya tetap dikenali oleh korban dan sejumlah saksi di lokasi.

Thoriq, yang diketahui berstatus bujangan dan bekerja sebagai buruh harian lepas, kini dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, meski pelaku bersikeras mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Suap Proyek Daerah?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam...

KPK OTT 10 orang di Riau
Hukum & Kriminal

KPK OTT 10 Orang di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid: Ini Fakta Terbarunya

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),...

KPK OTT Gubernur Riau
Hukum & Kriminal

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid di Riau

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT),...

Hukum & Kriminal

Tidur di Masjid, Pria di Sibolga Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap

finnews.id – Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan ke pria bernama Arjuna Tamaraya...