Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengakui bahwa dirinya memang memenuhi panggilan Kejari Kota Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sebuah proses hukum. Kehadirannya di Kejari merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, bukan karena terjerat kasus korupsi.
“Saya tegaskan, saya tidak ada terkena OTT Kejari Kota Bandung sebagai Saksi dan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, bukan karena terjerat kasus korupsi,” tandasnya.
Menurut Erwin, komitmennya tegas terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. Setiap proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saya percaya proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tuturnya.