finnews.id – Dunia maya kembali dihebohkan dengan aksi nekat seorang wanita naik motor tanpa helm masuk jalan tol. Wanita tersebut tanpa rasa takut, melaju santai di jalur cepat Tol Jakarta-Cikampek, sebelum akhirnya dikejar oleh petugas kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR).
Video aksi berbahaya itu viral di TikTok setelah diunggah oleh akun @duo_criboo, dan kini sudah ditonton ribuan kali serta menuai banyak komentar warganet.
Video viral tersebut diunggah dalam dua bagian.
Pada Part 1, terlihat jelas sepeda motor yang dikendarai seorang wanita dan satu penumpang melaju di jalur cepat Tol Jakarta-Cikampek. Keterangan singkat dalam unggahan hanya berbunyi, “pengemudi sepeda motor masuk tol.”
Sementara Part 2 menampilkan momen kejar-kejaran dramatis antara motor tersebut dan petugas PJR Tol Jakarta-Cikampek yang berusaha menghentikan laju kendaraan itu. Banyak pengguna TikTok menilai aksi petugas cukup sigap dan patut diapresiasi.
Pelanggaran Berat dan Sangat Berbahaya
Masuknya motor ke jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas berat yang bisa membahayakan nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di tol.
Tak hanya itu, pengendara dan penumpang dalam video juga tidak mengenakan helm standar (SNI), yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 291 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
Sanksi Menanti: Dari Tilang hingga Pengamanan di Gerbang Tol
Dalam kasus serupa sebelumnya, petugas biasanya melakukan tindakan tegas, antara lain:
Mengamankan dan Mengeluarkan Pengendara melalui gerbang tol terdekat, seperti GT Tambun atau GT Bekasi Timur.
Memberikan Tilang atas sejumlah pelanggaran, termasuk:
- Melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
- Tidak mengenakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
Selain penindakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan keras terkait bahaya mengendarai motor di jalan tol.
Fenomena Berulang: Dari Salah Jalur hingga Salah Arah Google Maps
Menariknya, fenomena motor masuk tol bukan kali ini saja terjadi. Dalam berbagai kasus viral sebelumnya, alasan pengendara beragam — mulai dari salah mengikuti arah Google Maps, hingga panik karena dikejar kendaraan lain.
Namun apapun alasannya, tindakan tersebut tetap berbahaya dan dilarang keras oleh hukum.
Polisi dan Jasa Marga Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian bersama Jasa Marga kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, terutama rambu larangan motor masuk jalan tol yang terpasang di setiap gerbang masuk.
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Satu kesalahan kecil bisa berakibat fatal, bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
Link Video Pemotor wanita masuk Tol
 
                                                                         
                                     
                             
                                 
				                
				             
						             
						             
						             
						             
 
			         
 
			         
 
			         
 
			         
                                                                                                             
				             
				            