Home News Viral ‘Pork Savor’ Berlabel Ajinomoto, Ini Penjelasan Resmi LPPOM MUI
News

Viral ‘Pork Savor’ Berlabel Ajinomoto, Ini Penjelasan Resmi LPPOM MUI

Bagikan
Pork Savor Ajinomoto
Pork Savor produk Ajinomoto
Bagikan

finnews.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memastikan seluruh produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Klarifikasi ini disampaikan setelah viral video akun @kuliner1menit_ di media sosial yang menampilkan bumbu berlabel “Pork Savor” bermerek Ajinomoto, dan memicu keresahan publik.

Produk Pork Savor Bukan Buatan Ajinomoto Indonesia

Dalam keterangan resminya di laman halalmui.org, LPPOM MUI menegaskan bahwa produk “Pork Savor” bukan produksi PT Ajinomoto Indonesia, melainkan produk impor dari luar negeri yang tidak terdaftar sebagai produk halal di Indonesia.

“Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH, setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” tulis LPPOM MUI.

Hasil pantauan di Pasar Tradisional Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa produk “Pork Savor” tidak dijual di pasar lokal.

Wati (45), pedagang bumbu dapur, mengaku belum pernah melihat produk tersebut.

“Kami gak ada jual, jadi gak tahu halal atau enggaknya. Tapi kalau bumbu haram, ya gak laku juga di pasar sini,” ujarnya.

Sementara itu, Shinta, pengunjung pasar, menyebut pernah melihat Pork Savor di toko modern seperti Heyfresh dan Superindo, namun tidak di pasar tradisional.

“Di pasar belum pernah lihat, tapi memang ada di supermarket. Cuma saya juga gak tahu halal atau enggaknya karena gak pernah beli,” katanya.

LPPOM MUI Imbau Masyarakat Cek Halal Lewat Situs Resmi

Sebagai langkah transparansi, LPPOM MUI mengimbau masyarakat untuk mengecek status kehalalan produk secara langsung melalui fitur Cari Produk Halal di situs resmi halalmui.org atau laman BPJPH Kementerian Agama.

“Masyarakat diimbau untuk memeriksa logo halal resmi pada kemasan sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun,” tegas LPPOM MUI.

Dengan klarifikasi ini, LPPOM MUI berharap masyarakat lebih waspada terhadap informasi viral, serta tidak terburu-buru menyimpulkan kehalalan suatu produk tanpa sumber resmi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...