Home News KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
News

KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Bagikan
KPK minta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
KPK minta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tersebut agar mendapatkan informasi maupun konfirmasi yang membantu mengungkap perkara tersebut.

“Tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada pihak-pihak yang tidak kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sejauh ini pihak-pihak yang sudah diundang dan dimintai keterangan kooperatif. Ya, artinya ini juga menjadi langkah positif dalam penyelidikan perkara ini,” katanya.

KPK Belum Bisa Ungkapkan ke Publik Materi yang Didalami

Meski sudah meminta keterangan sejumlah pihak, namun menurut Budi, KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai materi yang didalami kepada para pihak tersebut.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan detailnya secara lengkapnya seperti apa karena ini memang masih pada tahap penyelidikan. Namun, kami pastikan ya teman-teman bahwa penyelidikan perkara KCIC ini masih terus berprogres,” ujarnya.

DPR RI Dukung Aparat Periksa Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendukung aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dugaan mark up dalam proyek Whoosh.

“Itu bisa diperiksa oleh BPK dan disentuh secara hukum. Silakan saja kalau memang ada indikasi-indikasi seperti itu,” kata Hero di Kompleks Parlemen, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa upaya-upaya yang melanggar hukum bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Saya selalu tekankan bahwa bagaimanapun KCIC bisa disentuh oleh aparat pendagang hukum. Karena meskipun prosesnya B to B, tetapi di Indonesia dengan 60% kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN yang lead firm-nya adalah PT Kedarta Api, semuanya adalah BUMN,” ungkapnya.

Bagikan
Artikel Terkait
GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...