Saat melintas di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, keduanya diikuti dua pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.
Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri korban sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata yang intimidasi. Karena merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka.
“Namun, hingga di depan tempat cuci mobil, kedua pria itu kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara zig-zag sambil tertawa sehingga membuat korban makin cemas,” ujarnya.
Sesaat kemudian, ketika korban MS berusaha menyalip dari sisi kanan, akan tetapi kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga menyebabkan korban hampir terjatuh.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, MS kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut. Saat perdebatan itu, pelaku M tiba-tiba meremas mulut MS dengan tangan kanannya lalu mendorong perempuan itu hingga terjatuh di atas sepeda motornya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” katanya.
Rekan korban sempat berlari meminta pertolongan warga sekitar dan tidak lama kemudian, warga setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.
Dalam perkembangan kasus itu, terdapat tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.