Home News Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita
News

Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Rokok ilegal

Bagikan
Bagikan

Polda NTT menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.

Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan”pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

  “Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

Selain itu, pengguna jalan juga diharapkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

Jasa Marga memprediksi volume kendaraan akan terus meningkat dalam beberapa hari ke...