Home News Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita
News

Polda NTT Ungkap Dua Kasus Perdagangan Tanpa Izin, 2.590 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Rokok ilegal

Bagikan
Bagikan

Polda NTT menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.

Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan”pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Anak-anak yang umumnya memiliki kekebalan tubuh lebih lemah daripada orang dewasa merupakan...

Prabowo Terbang ke Korea Selatan
News

Prabowo Terbang ke Korea Selatan, Bawa Misi Apa di KTT APEC?

Tema utama KTT 2025, yaitu “Sustainable Growth and Inclusive Cooperation”, selaras dengan...

News

KPK Temukan Tambang Emas Ilegal, Produksinya Bikin Geleng Kepala

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas tambang...

Seorang terpidana di Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali.
News

Usai Jalani 100 Kali Hukuman Cambuk, Terpidana di Aceh Barat Ini Pingsan

Sementara itu, terpidana ZK juga meringis kesakitan saat menjalani eksekusi cambuk, dan...