Polda NTT menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan”pungkasnya.