”Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, pemerintah menurunkan tarif tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” kata Menhub Dudy.
Menhub berharap, kebijakan dan strategi yang telah disusun untuk menghadapi masa Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat diterapkan secara konsisten oleh Garuda Indonesia dan maskapai penerbangan lainnya.
Hal tersebut karena sinergi antara pemerintah, maskapai, serta pengelola bandara menjadi faktor penentu pelayanan transportasi udara pada masa Nataru dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.