Home News Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub-Garuda Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara
News

Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub-Garuda Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara

Bagikan
Kemenhub antisipasi lonjakan penumpang saat libur Nataru 2025/2026. Foto: Kemenhub
Kemenhub antisipasi lonjakan penumpang saat libur Nataru 2025/2026. Foto: Kemenhub
Bagikan

finnews.id – Angkutan Udara menjadi salah satu moda transportasi favorit masayarakat Indonesia Ketika memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang moda transportasi udara pada Nataru 2025/2026.

Untuk itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membahas langsung kebijakan dan strategi angkutan udara bersama maskapai Garuda Indonesia, di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Menhub, kebijakan dan strategi menjadi kunci untuk menjaga kelancaran arus penumpang, menjamin keselamatan penerbangan, serta memastikan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman dan nyaman.

”Momentum Nataru selalu menjadi tantangan dan peluang untuk menunjukkan kesiapan angkutan udara. Maka dari itu, kami menyiapkan kebijakan dan strategi agar seluruh aspek dapat berjalan optimal dan berpihak pada masyarakat,” jelasnya.

Sejumlah kebijakan dan strategi yang telah disiapkan untuk menyambut Nataru 2025/2026 antara lain menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, serta antisipasi kondisi darurat melalui kesiapan SOP juga sarana dan prasarana.

Kebijakan lain yang dibahas adalah sumber daya manusia, peralatan antarkementerian dan lembaga, antisipasi cuaca, regulasi tentang keselamatan, peningkatan pelayanan penumpang melalui pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada maskapai, serta pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) baik sebelum, selama, dan setelah penerbangan.

Penerbangan Tambahan Disiapkan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026

Akan dilakukan juga peningkatan kapasitas angkutan udara melalui penambahan jumlah dan kapasitas penerbangan baik dengan menambah jadwal (extra flight) maupun mengganti pesawat dengan tipe yang lebih besar.

Kemudian melakukan komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara, serta menjaga pertumbuhan permintaan masyarakat dengan memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai regulasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...