finnews.id – Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Slamet Rosyadi, menilai wacana pemberian gelar Presiden RI ke-2, Soeharto, pahlawan nasional harus tetap melalui mekanisme resmi dan uji publik sesuai aturan pemerintah.
“Usulan itu sah saja selama melalui prosedur formal. Ada ketentuan bahwa pengusulan gelar pahlawan nasional wajib melewati seminar di tiga universitas nasional agar penilaian akademik menjadi dasar keputusan,” kata Prof. Slamet di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Ia menekankan langkah tersebut penting untuk menghindari polemik publik, terutama mengingat Soeharto adalah figur dengan rekam jejak yang memiliki sisi positif sekaligus sisi kontroversial.
Menurutnya, Soeharto adalah tokoh besar yang berkontribusi dalam pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi, namun meninggalkan catatan hitam seperti isu pelanggaran HAM dan kekuasaan yang terlalu panjang.
“Karena itu, mekanisme resmi yang sudah diatur pemerintah sebaiknya tetap dijalankan demi menjaga objektivitas penilaian,” ujar Guru Besar FISIP Unsoed yang juga pernah terlibat dalam pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo, kakek Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi pandangan pihak yang beranggapan bahwa mantan presiden tak perlu diuji ulang, Prof. Slamet menegaskan bahwa aturan tetap harus menjadi rujukan.
“Setahu saya, usulan gelar pahlawan tetap harus melewati tahapan administratif dan akademik demi menjaga kredibilitas proses,” ujarnya.
Ia menyebut kontroversi yang muncul justru menunjukkan bahwa Soeharto masih menjadi simbol kompleks dalam sejarah Indonesia — ada kontribusi besar, tetapi juga warisan persoalan sosial dan politik yang perlu ditelaah secara adil.
“Penilaian kelayakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara jasa dan dampaknya. Biarkan mekanisme resmi berjalan dan publik akademik yang menilai secara objektif, bukan emosional,” tegasnya.
Prof. Slamet juga mengingatkan, prosedur yang ketat diperlukan agar gelar pahlawan nasional tetap bermartabat sebagai penghargaan tertinggi negara kepada tokoh yang berjasa luar biasa.