Home News Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Bali Dihukum 12 Tahun Penjara
News

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

Persetubuhan di Bali

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan, AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara. Ia dituntut usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terang Putu Delia, JPU Kejari Denpasar dikutip, Rabu (29 Oktober 2025).

A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, A juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Diketahui, A melakukan aksi persetubuhan itu di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur. Korban berinisial NPI diketahui masih berusia 15 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Setia Untung Arimuladi: Integritas Jaksa Dimulai dari Rumah, Bukan Hanya dari Sistem Pengawasan

finnews,id – Pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum selama ini umumnya berfokus...

News

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

finnews.id – Aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran 14...

News

Kecelakaan Beruntun di KM 80 Tol Cipularang, Polisi Pastikan Bukan Karena Lubang Jalan

finnews.Id – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di KM 80+400 Ruas Tol...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siagakan Layanan Darurat dan Call Center 24 Jam

finnews. Id– Arus mudik Lebaran 2026 mulai menunjukkan peningkatan volume kendaraan yang...