Home News Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Bali Dihukum 12 Tahun Penjara
News

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

Persetubuhan di Bali

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan, AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara. Ia dituntut usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terang Putu Delia, JPU Kejari Denpasar dikutip, Rabu (29 Oktober 2025).

A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, A juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Diketahui, A melakukan aksi persetubuhan itu di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur. Korban berinisial NPI diketahui masih berusia 15 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...

News

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 202

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal...