Finnews.id – Rekaman memilukan dari Ganjuran, Bantul, beredar luas di dunia maya, sejumlah anjing tampak terbungkus karung di halaman rumah warga. Diduga, anjing-anjing itu akan dijual untuk dikonsumsi.
Video diunggah akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia menarik perhatian netizen dan otoritas di DIY. Komunitas animals menduga telah terjadi praktik perdagangan anjingsecara ilegal di daerah tersebut.
Dalam unggahan, komunitas itu menyebut telah menemukan pratik perdagangan anjing untuk diukonsumsi. Selanjutnuya, mereka meminta Polda DIY segera turun tangan dan menindak tegas praktik perdagangan anjing.
“Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek PERDAGANGAN ANJING untuk DIKONSUMSi masih terus berlangsung khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya” tulisnya.
“Kami mohon untuk segera ditindak mengingat dampak potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY,” lanjut @animals_hopeshelterindonesia
Stigma sosial, kurangnya data resmi serta minimnya pengawasan membuat praktik ini tetap berlangsung di banyak daerah.
Meski UU No. 18/2009 dan peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 95 Tahun 2012 sudah mengatur kesejahteraan hewan (hewan harus bebas dari rasa sakit, luka, tersiksa) serta hewan ternak/vertebrata dilindungi secara umum, namun belum secara tegas mengatur konsumsi anjing oleh manusia atau perilaku perdagangan ilegalnya.
Unggahan itu mendapatkan perhatian dari netizen, sebanyak 11.656 menyukai unggahan itu dan turut mendesak agar Polda DIY segera bertindak.
Mereka menuntut agar Polda DIY segera melakukan razia untuk menghentikan distribusi anjing untuk konsumsi.
Kalangan aktivis hak hewan juga menyerukan agar pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang secara jelas melarang perdagangan anjing untuk konsumsi dan memperkuat perlindungan hewan.
Sudah saatnya regulasi dan sosial sensibilitas bertemu. Jika tidak ditangani cepat, selain melanggar moral dan etika perlindungan hewan, praktik ini juga menimbulkan ancaman besar bagi kesehatan publik, khususnya di wilayah DIY yang merupakan destinasi wisata unggulan dan mempunyai populasi manusia yang padat.
Kondisi yang diungkap ini bukan sekadar isu lokal biasa. Organisasi advokasi seperti Dog Meat Free Indonesia memperkirakan bahwa tiap tahun jutaan anjing di Indonesia menjadi bagian dari industri konsumsi, dieksploitasi melalui praktik pencurian, transportasi dalam kondisi menyiksa, penyimpanan di karung ataupun kandang sempit, hingga penyembelihan secara brutal.
Legalitas perdagangan anjing untuk konsumsi di Indonesia masih berada di zona abu-abu. Meski terdapat undang-undang seperti UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang di pasal 66 mengatur bahwa hewan vertebrata harus “bebas dari rasa sakit, takut atau tekanan” dalam kegiatan tangkap, pemeliharaan, transportasi dan penyembelihan.
Namun mekanisme penegakan untuk perdagangan dan konsumsi anjing secara spesifik belum berjalan optimal. Studi hukum menyebut bahwa Indonesia masih “peringkat D” dalam indeks perlindungan hewan global karena regulasi yang fragmentaris dan kurang sanksi tegas.
Munculnya unggahan yang menyebut praktik di area Ganjuran memperlihatkan dua bahaya utama: pertama, pelanggaran kesejahteraan hewan secara massif; kedua, risiko kesehatan masyarakat, khususnya rabies.
Sebuah artikel terbaru menyebut bahwa konsumsi anjing dan kucing menjadi sorotan karena potensi transmisi rabies dan penyakit zoonosis lainnya.
Lebih jauh, berdasarkan kampanye advokasi, praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di Indonesia dilakukan dengan metode yang sangat kejam: anjing dikumpulkan dari jalanan atau dicuri dari pemilik, dipaksa dalam karung atau kandang sempit tanpa makanan/minum, diangkut jarak jauh, sering kali sebelum disembelih.
- DIY
- Ganjuran
- KonsumsiAnjing
- Parangtritis
- PerdaganganAnjing
- PerlindunganHewan
- PoldaDIY
- potensi rabies akibat perdagangan anjing ilegal di DIY
- Rabies
- regulasi perlindungan anjing Indonesia
- seruan warga kepada Polda DIY tindakan perdagangan anjing
- temuan perdagangan anjing Dikonsumsi di Ganjuran Parangtritis
- Zoonosis