Temuan di kontrakan Kembangan ini jauh lebih signifikan dan mengejutkan, lantaran polisi menyita sejumlah besar bahan baku dan peralatan krusial untuk kegiatan ilegal tersebut, antara lain:
Bibit tembakau sintetis (bahan kimia utama) seberat 77 gram.
Tembakau biasa (sebagai bahan dasar atau campuran) dengan total berat kotor 843 gram.
Cairan kimia berbahaya, termasuk kloroform dan alkohol, yang digunakan dalam proses peracikan.
Peralatan produksi: timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong dalam jumlah banyak.
Iptu Ahmad Huda menegaskan, temuan ini menunjukkan bahwa tersangka ADD tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai produsen atau peracik narkotika golongan I.
Modus Transaksi: Sistem “Laku Bayar” Via Media Sosial
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa tersangka ADD menjalankan operasinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Tersangka mendapatkan pasokan bahan baku tembakau sintetis dari jaringan tertentu dengan menggunakan sistem “laku bayar” atau konsinyasi, di mana pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual.
Penjualan kembali barang haram tersebut dilakukan secara daring melalui akun media sosial, khususnya Instagram. Modus ini memungkinkan tersangka bertransaksi secara anonim dan menghindari pertemuan fisik, sebuah metode yang kian umum digunakan oleh sindikat narkoba untuk menyamarkan jejak mereka.
Langkah Hukum dan Pengejaran Jaringan Pemasok
Saat ini, seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk tembakau sintetis 843 gram, bahan kimia, dan peralatan produksi, beserta tersangka ADD, telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik bertekad untuk tidak berhenti pada penangkapan ADD saja. Polisi kini tengah secara intensif melakukan penelusuran guna mengidentifikasi dan menangkap jaringan pemasok bahan baku tembakau sintetis, serta menelusuri daftar pembeli lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pembeli lainnya yang terlibat. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Iptu Ahmad Huda.
- Ditresnarkoba
- Home Industry.
- Kebon Jeruk
- Kembangan
- modus jual beli narkoba via Instagram.
- Narkotika
- operasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Oktober 2025
- Penangkapan
- Penangkapan Tembakau Sintetis Jakarta Barat
- Polda Metro Jaya
- Sindikat Narkoba
- Sindikat narkoba tembakau sintetis Kebon Jeruk
- Tembakau Sintetis
- tersangka ADD peracik tembakau gorila