Mail Syahputra menjalani persidangan dan akhirnya divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Tuntutan awal dari JPU terhadap Mail mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Nikita Mirzani sendiri dituntut hingga 11 tahun penjara tapi divonis 4 tahun.
Nikita merasa keputusan terhadap Mail janggal karena Mail dianggap tidak aktif di media sosial.
Vonis terhadap Mail Syahputra membuka diskusi tentang ruang lingkup penerapan UU ITE dalam kasus selebritas dan pendampingnya.
Meski Mail tidak terbukti melakukan TPPU, hakim tetap menilai ada distribusi informasi elektronik dengan maksud pencemaran nama baik.