Home Ekonomi CEK UTANG & KREDIT CUMA 5 MENIT! Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Ekonomi

CEK UTANG & KREDIT CUMA 5 MENIT! Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online

Bagikan
Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Bagikan

Finnews.id – Masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit dan skor kredit secara mandiri.  Caranya mudah. Yaitu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menggantikan BI Checking milik Bank Indonesia (BI).

Publik bisa cek SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat dapat mengakses informasi debitur secara terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional OJK.

SLIK OJK merupakan sistem nasional yang terintegrasi dengan seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Baik perbankan maupun nonbank. Termasuk fintech, leasing dan koperasi.

Jenis Pinjaman yang Bisa Dicek di SLIK

  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kredit pemilikan rumah (KPR)
  • Pinjaman tanpa agunan (KTA)
  • Kartu kredit
  • Kredit modal usaha
  • Hingga pinjaman dengan jaminan aset

Setiap Riwayat Pinjaman Diberi Status Kolektibilitas:

  1. Lancar
  2. Dalam perhatian khusus (DPK)
  3. Tidak lancar
  4. Diragukan
  5. Macet

Jika seseorang tercatat sebagai debitur macet lebih dari 180 hari, otomatis masuk daftar hitam (blacklist). Hal ini  akan menyulitkan mengajukan kredit baru di lembaga keuangan mana pun.

Cara Cek SLIK Online di idebku.ojk.go.id

1. Kunjungi Situs Resmi OJK

Buka browser di HP atau laptop. Kemudian akses situs idebku.ojk.go.id. Tekan tombol “Pendaftaran” untuk mulai registrasi.

2. Isi Formulir Awal

Masukkan data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Lengkapi kode Captcha. Lalu klik Selanjutnya.

Jika antrean penuh, sistem akan menampilkan notifikasi kuota antrean habis. Nah, kamu bisa mencoba beberapa jam ke depan.

3. Isi Data Registrasi Pribadi

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Tempat/tanggal lahir
  • Alamat lengkap
  • Email aktif dan nomor HP
  • Tujuan permohonan laporan SLIK

Klik “Selanjutnya” setelah data terisi

4. Unggah Foto & Dokumen Identitas

Unggah foto KTP, selfie dengan KTP, serta foto diri sesuai petunjuk di layar. Ukuran maksimal tiap foto adalah 4 MB. Jika melebihi batas, sistem tidak dapat memproses.

5. Kirim Permohonan dan Tunggu Hasil via Email

Periksa kembali seluruh data sebelum menekan tombol “Ajukan Permohonan”. Setelah berhasil, kamu akan mendapat nomor pendaftaran yang dapat disalin.

Bagikan
Artikel Terkait
Daftar Orang Terkaya Indonesia 2025: Prajogo Pangestu Paling Tajir
Ekonomi

Daftar Orang Terkaya Indonesia 2025: Prajogo Pangestu Paling Tajir

Finnews.id – Peta kekayaan para konglomerat Indonesia kembali bergeser. Nama-nama besar seperti...

Ekonomi

Mensos Puji Museum BI Ajak Siswa Sekolah Rakyat Belajar Literasi Keuangan

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi langkah Museum Bank...

Utang Indonesia Rp9.138 Triliun
Ekonomi

Utang Indonesia Rp9.138 Triliun, Pak Purbaya: Aman Terkendali!

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi utang Indonesia masih...

Purbaya Tiru SBY Demi Ekonomi 6%
Ekonomi

JURUS LAMA DIPAKAI LAGI! Purbaya Tiru SBY Demi Ekonomi 6%

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimismenya ekonomi Indonesia mampu...