finnews.id – Video warga Kota Batam, Kepulauan Riau, ramai-ramai memungut bawang bombai ilegal dari lereng bukit di kawasan Malcem, Tanjung Sengkuang, Minggu (26/10/2025), viral di media sosial.
Dalam video tampak warga membawa kantong plastik dan karung untuk mengambil bawang yang menumpuk di lokasi.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, menduga bawang tersebut merupakan komoditas ilegal yang belum mengantongi izin karantina.
“Untuk masuk ke Indonesia, bawang harus dilengkapi fitosanitari sertifikat, COA, dan prior notice dari Badan Karantina. Jika tidak lolos pemeriksaan, komoditas wajib dimusnahkan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Holland mengatakan pihaknya belum menelusuri pihak yang membuang bawang tersebut. Temuan kasus ini justru pertama kali diketahui dari beredarnya video di media sosial.
Hati Hati Konsumsi Bawang Bombai Ilegal
Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, meminta warga berhati-hati mengonsumsi bawang bombai tersebut karena asal-usulnya belum jelas.
“Selama bahan itu masih memenuhi syarat untuk dikonsumsi, tidak masalah. Tapi soal kelayakan konsumsi, itu harus dijawab oleh Dinas Ketapang,” ujar Didi.
Didi menambahkan, meskipun terlihat segar, bawang bombai yang dikonsumsi secara berlebihan tetap berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Ada empat efek samping yang mungkin muncul akibat konsumsi berlebih. Pertama, gangguan pencernaan seperti perut kembung, gas, hingga refluks asam, terutama bila dimakan mentah.
Kedua, muncul bau badan dan napas tidak sedap akibat senyawa sulfur yang terkandung dalam bawang bombai.
Ketiga adalah iritasi lambung, yang dapat memperparah gejala maag atau gastritis.
Sementara keempat, bawang bombai bisa mengencerkan darah secara alami. Bila dikonsumsi bersamaan dengan obat pengencer darah seperti aspirin atau warfarin, risikonya bisa meningkat menjadi pendarahan serius.
“Intinya, jangan konsumsi secara berlebihan, apalagi jika tidak tahu asal-usul barangnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala DKPP Batam Mardanis menyebut masalah ini bukan ranah dinasnya, melainkan kewenangan Karantina dan Bea Cukai. Hal senada disampaikan Ditkrimsus Polda Kepri yang menyebut proses penyelidikan berada di bawah Satreskrim Polresta Barelang.
Kasus ini masih ditelusuri untuk memastikan asal-usul bawang bombai ilegal yang dibuang dan alasan pemusnahannya dilakukan di lereng bukit terbuka.
Link Video Warga Berebut mengambil Bawang Bombai Ilegal