Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan dan bisnis kecantikan.
Persidangan berlangsung cukup panjang, dengan beberapa kali perdebatan antara tim kuasa hukum Nikita dan jaksa penuntut.
Meskipun divonis bersalah atas pemerasan, Nikita menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah banding.
Kasus ini menjadi salah satu vonis paling kontroversial di dunia hiburan Indonesia tahun 2025.
Meski bebas dari dakwaan TPPU,
Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan media sosial sebagai sarana tekanan atau ancaman yang berpotensi merugikan pihak lain secara hukum.
 
                                                                         
                                     
                             
                                 
				                
				             
						             
						             
						             
						             
 
			         
 
			         
 
			         
 
			         
                                                                                                             
				             
				            