finnews.id – Aktris sekaligus presenter kontroversial Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Kairul Saleh, Selasa (28/10/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun, ia dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tidak ditemukan bukti kuat atas aliran dana yang dimaksud.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Kairul Saleh dalam persidangan terbuka.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman melalui media sosial terhadap Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group perusahaan produk kecantikan ternama.
Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, setelah ia merasa diancam akan disebarkan komentar negatif terkait bisnisnya jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Modus Pemerasan dan Aliran Dana Rp4 Miliar
Dalam dakwaan, Nikita disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Jaksa sempat menilai tindakan itu mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun hakim menolak dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara hukum.
“Majelis menilai tidak ada cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan TPPU,” tegas hakim.
Perjalanan Kasus Sejak Awal 2025
Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.