“Literasi digital menjadi kunci penting. Judi online bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan. Banyak korban kehilangan harta, pekerjaan, bahkan keharmonisan keluarga,” ujar Asep menegaskan.
Pemerintah juga mendorong penyedia platform digital untuk memperketat pengawasan iklan dan akses situs perjudian. Selain itu, upaya blokir terhadap ribuan situs judi online terus dilakukan oleh Kominfo setiap bulan, meski situs-situs baru terus bermunculan dengan modus berbeda.
Dampak Sosial dan Ancaman Ekonomi
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada sektor hukum, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak pelaku judi online terjebak utang, kehilangan pekerjaan, dan mengalami gangguan psikologis akibat kecanduan. Kelompok rentan seperti pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi sasaran empuk karena minimnya pemahaman digital serta godaan untuk memperoleh uang cepat.
Para ahli menilai, pemberantasan judi daring tidak cukup dengan penindakan hukum saja. Edukasi dan literasi digital yang menyentuh akar keluarga, sekolah, dan komunitas lokal dibutuhkan agar masyarakat memahami risiko serta dampak jangka panjang dari praktik perjudian daring.
Dengan kondisi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi antar-lembaga demi menekan laju penyebaran judi online di Indonesia.