Home News Individu Dilarang Himpun Jemaah Umrah Mandiri, Wamenhaj: Melanggar Hukum!
News

Individu Dilarang Himpun Jemaah Umrah Mandiri, Wamenhaj: Melanggar Hukum!

Bagikan
Pemerintah Indonesia melegalisasi umrah mandiri. Foto: Aljazeera
Pemerintah Indonesia melegalisasi umrah mandiri. Foto: Aljazeera
Bagikan

“Kalau PPIU kan sakit atau meninggal diurusin semua, kalau mandiri ya resiko masing-masing ya karena pemerintah juga tidak mungkin mengurusinya,” ucap Marwan.

Secara biaya juga tentunya bisa menjadi lebih mahal jika menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

Karena calon jemaah umrah harus mengatur tiket perjalanan hingga penginapan secara mandiri sesuai dengan keinginannya.

Berbeda jika melalui PPIU yang semua-muanya sudah diatur dan terjadwal. Sehingga jemaah bisa menjalankan ibadah umrah dengan biaya lebih murah, aman dan nyaman.

“Terkait biaya umrah sendiri bisa aja lebih mahal karena dia bukan grup jadi biasanya lebih cenderung hunter berburu tiket pesawat lah lebih arahnya ke situ sama hotel. Buat lebih sesuai sama kehendaknya itu kan mandiri kan itu bukan cari yang murah tapi sesuai dengan keinginannya,” ujar Marwan.

Cahyono (Disway)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250

News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

Keempat, pihaknya meminta seluruh SPPG memiliki alat sterilisasi “food tray” atau tempat...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...

News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...