finnews.id – Legalisasi umrah mandiri membuat masyarakat kian leluasa melakukan perjalanan umrah tanpa melalui biro travel umrah. Pengurusan visa masuk Arab Saudi pun sudah bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi Nusuk.
Kemudahan ini diprediksi akan menimbulkan gelombang umrah mandiri. Tapi, perlu diingat, individu tetap dilarang menghimpun jemaah untuk berangkat umrah mandiri.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang individu atau orang perorang menghimpun jemaah umrah secara ilegal di luar perusahaan travel haji & umrah.
Kemenhaj pun akan menindak tegas oknum yang terbukti menghimpun jemaah dengan mengatasnamakan umrah mandiri.
Wamenhaj Dahnil Azhar Simanjuntak menegaskan, selain Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau perusahaan travel, penghimpunan jemaah umrah merupakan tindakan pelanggaran hukum.
“Kalau ada orang yang mneghimpun orang-orang yang melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah olah travel atau seolah olah PPIU itu tentu melanggar hukum,” kata Dahnil melalui rekaman video yang dilihat Disway.id pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dahnil akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait umrah mandiri tersebut.
“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” pungkasnya.
Travel Haji & Umrah Pertanyakan Aturan Dilegalkannya Umrah Mandiri
Pemilik Ammar Tour & Travel, H. Marwan mempertanyakan terkait aturan dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri.
Apa aturan itu hanya memperbolehkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri, atau juga memperbolehkan individu menghimpun calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Karena mandiri sama backpacker ini beda ya, kalau backpacker orang perorangan ya tapi kadang-kadang ada oknum yang mengumpulkan gitu, mengumpulkannya ini boleh gak dia mau tanggungjawab gak kalau problem di lapangan,” kata Marwan.
Demi keamanan di tanah suci, Marwan kembali mengingatkan, bagi jemaah pemula sebaiknya menjalankan ibadah umrah melalui PPIU.