Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Bahlil naikkan tukin
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Pemulihan infrastruktur dasar juga menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya pada sektor kelistrikan. Di...
Konteks Keamanan Maguindanao Serangan ini merupakan upaya pembunuhan yang keempat kali menargetkan...
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih cukup banyak rumah warga di Palembang...
Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...