Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
1 2
Bahlil naikkan tukin
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Langkah Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) yang...
“Karena lokasi episenter gempa sangat jauh dari wilayah Indonesia, maka secara ilmiah,...
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait Program...
17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250