Home News KPK Warning Agen Travel Haji yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
News

KPK Warning Agen Travel Haji yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Bagikan
Bagikan

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mudik Lebaran 2026: Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang Hingga 46 Persen

  Syarat dan Imbauan Keselamatan Nasrullah mengingatkan bahwa diskon ini hanya berlaku...

News

Pemerintah Batasi Penggunaan AI di Sekolah, Menko PMK: Kriteria Usia Jadi Penentu

finnews.id – Pemerintah mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan...

News

KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex...

News

Mudik Lebaran 2026: Jalur GT Cikupa ke Merak Ramai Lancar

Petugas juga memantau pergerakan kendaraan dari arah Jakarta menuju Banten secara berkala....