Home News KPK Warning Agen Travel Haji yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
News

KPK Warning Agen Travel Haji yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Bagikan
Bagikan

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian.
News

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Berjalan Optimal, Aktivitas Sekolah Kembali Normal 100 Persen

Pemulihan infrastruktur dasar juga menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya pada sektor kelistrikan. Di...

News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

Konteks Keamanan Maguindanao Serangan ini merupakan upaya pembunuhan yang keempat kali menargetkan...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih cukup banyak rumah warga di Palembang...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...