Home News KPK Warning Agen Travel Haji yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
News

KPK Warning Agen Travel Haji yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelola biro penyelenggara haji bersikap kooperatif. Imbauan ini dikeluarkan KPK setelah ada biro penyelenggara haji yang absen tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 24 Oktober 2025.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 24 Oktober 2025.

Budi menyatakan, KPK mengimbau hal tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat segera tuntas.

Menurutnya, salah satu saksi yang absen tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025 adalah pihak biro penyelenggara haji berinisial TSH.

Sementara dua saksi lain dari pihak biro penyelenggara haji berinisial DN dan NAR sudah mengonfirmasi ketidakhadiran karana ada keperluan lain.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” katanya.

400 Biro Perjalanan Haji Diduga Terlibat

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
News

Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank

finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri...

News

Fakta Peristiwa Puluhan Pendeta Ditahan

finnews.id – Umat Kristen dari gereja-gereja rumah di China kembali menghadapi penindakan,...

News

Menteri Bahlil Naikkan Tukin ASN ESDM sebesar 100 persen

finnews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan...

Ini 22 Jadwal Kereta Tambahan KAI November 2025
News

CATAT! Ini 22 Jadwal Kereta Tambahan KAI November 2025, Lengkap Jam Berangkat & Waktu Tiba, JANGAN SAMPAI KEHABISAN

Finnews.id – Menjelang akhir tahun dan musim liburan, permintaan perjalanan meningkat tajam....