finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelola biro penyelenggara haji bersikap kooperatif. Imbauan ini dikeluarkan KPK setelah ada biro penyelenggara haji yang absen tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 24 Oktober 2025.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi menyatakan, KPK mengimbau hal tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat segera tuntas.
Menurutnya, salah satu saksi yang absen tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025 adalah pihak biro penyelenggara haji berinisial TSH.
Sementara dua saksi lain dari pihak biro penyelenggara haji berinisial DN dan NAR sudah mengonfirmasi ketidakhadiran karana ada keperluan lain.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” katanya.
400 Biro Perjalanan Haji Diduga Terlibat
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
