Home News Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua
News

Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua

Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak produsen air kemasan Aqua
Bagikan

finnews.id – Temuan soal sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor memicu kehebohan publik. Padahal selama ini, produk tersebut diklaim berasal dari mata air pegunungan terpilih sebagaimana disebut dalam materi iklan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menilai dugaan perbedaan klaim tersebut berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

“Di iklan disebut mata air pegunungan, tapi faktanya dari sumur bor. Kontradiksi ini wajar menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Rivqy dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, seorang pegawai pabrik mengungkapkan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor dengan kedalaman hingga 100 meter.

Temuan ini sekaligus memicu kekhawatiran soal potensi dampak lingkungan akibat pengeboran air tanah skala besar, termasuk risiko pergeseran tanah.

Investigasi Menyeluruh

Menanggapi temuan tersebut, Rivqy mendesak agar dilakukan investigasi resmi untuk memastikan kebenaran sumber air dan dampaknya bagi publik.

“Jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan wajib dikenai sanksi tegas. Konsumen berhak atas informasi yang jujur dan berhak mendapat ganti rugi bila dirugikan,” tegasnya.

Komisi VI DPR juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk: PT Tirta Investama (produsen Aqua), BPKN, YLKI, LPKSM.

Pemanggilan ini bertujuan menguji data dan fakta berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen dan dampak lingkungan.

Rivqy menegaskan DPR berkomitmen menegakkan aturan perlindungan konsumen secara konsisten.

“UU Perlindungan Konsumen harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar wajib dihukum, dan konsumen yang dirugikan harus dipulihkan,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden AS Donald Trump ancam tarik dukungan bagi Israel.
News

Trump: Amerika Akan Tarik Dukungan Jika Israel Caplok Tepi Barat

finnews.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan, Israel akan kehilangan...

Pegawai Pajak Tagih Tunggakan Rp 300 Ribu Jam 5 Pagi, Purbaya Marah
News

GILA! Pegawai Pajak Tagih Tunggakan Rp 300 Ribu Jam 5 Pagi, Purbaya Marah: Stres atau Mabuk?

Finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa marah. Dia memberi sanksi...

Pemerintah telah melegalkan umrah mandiri, tak lagi harus melalui PPIU.
News

Ini Risiko Melakukan Perjalanan Umrah Mandiri Menurut Amphuri

finnews.id – Masyarakat Indonesia sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk melaksanakan...

News

Pasca Didiagnosa Bronkitis, Wagub Emil Dardak Kembali Beraktivitas

finnews.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mulai beraktivitas usai...