Home News Ini Risiko Melakukan Perjalanan Umrah Mandiri Menurut Amphuri
News

Ini Risiko Melakukan Perjalanan Umrah Mandiri Menurut Amphuri

Bagikan
Pemerintah telah melegalkan umrah mandiri, tak lagi harus melalui PPIU.
Pemerintah telah melegalkan umrah mandiri, tak lagi harus melalui PPIU.
Bagikan

finnews.id – Masyarakat Indonesia sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk melaksanakan umrah mandiri. Legalisasi itu hadir melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, ada sejumlah risiko yang mengintai masyarakat dalam pelaksanaan umrah mandiri. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan umrah mandiri.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri, Zaky Zakariya, umrah mandiri tidak dapat disamakan dengan perjalanan wisata biasa, karena ibadah umrah merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan bimbingan dan nilai spiritual.

Ia menilai konsep tersebut tampak memberikan kebebasan, namun sebenarnya mengandung risiko besar, seperti bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.

“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Zaky, dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.

Di samping itu jamaah juga bisa terjerat pelanggaran aturan di Arab Saudi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat, seperti batas waktu visa (overstay), larangan berpakaian beratribut politik, atau aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” ujarnya.

Umrah Mandiri Minim Bimbingan Keagamaan

Pelaksanaan umrah mandiri disebut berbeda dengan pelaksanaan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jika masyarakat memilih menunaikan umrah melalui PPIU, akan ada pembekalan terlebih dahulu mengenai apa dan bagaimana proses ibadah umrah yang sesuai dengan ketentuan. Jemaah juga akan mendapat pendampingan penuh selama pelaksanaan umrah di Tanah Suci.

Bagikan
Artikel Terkait
News

KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang terkait percepatan...

News

Mudik Lebaran 2026: Jalur GT Cikupa ke Merak Ramai Lancar

finnews.id- Menjelang perayaan Idulfitri 2026, aktivitas kendaraan di sejumlah ruas tol mulai...

News

Kemenag Siapkan 6.859 “Masjid Ramah Pemudik” untuk Tempat Istirahat

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung pada Lebaran...

Kapolresta Sleman Diganti Pasca Kasus Viral
News

Buntut Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka, Jabatan Kapolresta Sleman Resmi Berganti

Finnews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan perombakan kepemimpinan di tingkat...