Home News HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan
News

HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan

Bagikan
Kejagung Sita dan Pindahkan 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid ke Rupbasan
Penampakan mobil sitaan dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) saat sebelum dipindahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) - Candra Pratama -
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid (MRC). Lembaga ini resmi memindahkan sejumlah kendaraan mewah milik Riza ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menjelaskan, sekitar 10 unit mobil sitaan yang sebelumnya diparkir di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini sudah berada di bawah kendali Rupbasan yang saat ini juga berada di bawah Kejaksaan.

“(Sekarang) semuanya sudah di Rupbasan, di bawah kendali Badan Pengolahan Aset (BPA). Rupbasan sekarang memang sudah di bawah Kejaksaan,” ujar Anang.

Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung tak berhenti pada penyitaan kendaraan saja. Anang menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus korupsi tersebut.

Baru-baru ini, tim penyidik kembali menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik anak Riza di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penyitaan ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah disita, termasuk properti megah di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

“Selain mobil, penyidik juga sudah menyita rumah beserta tanah seluas kurang lebih 3.000 meter di daerah Rancamaya, Bogor,” kata Anang. “Dan terakhir, penyidik kembali menyita rumah di Hang Lekir 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama putri dari MRC,” tambahnya.

Masih Buron, Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol

Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempercepat penangkapan, penyidik telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia.

Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses. Interpol disebut masih melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini untuk memastikan apakah perkara tersebut bersifat murni tindak pidana atau memiliki unsur politis.

Bagikan
Artikel Terkait
ilustrasi
News

Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi 405 Ribu Guru Madrasah Cair Sebelum Idul Fitri 2026

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)...

News

Horee! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair Secara Bertahap

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG)...

News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Polri Terjunkan ‘Pasukan Raksasa’ 317 Ribu Personel Demi Amankan Jalur

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Kepolisian...

News

Himbauan Kapolri Dukung Konsolidasi Indonesia di Konflik TimTeng

finnews.id – Dalam acara Silaturahmi Ramadhan di Polda Jawa Barat, Rabu 4...