Home News HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan
News

HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan

Bagikan
Kejagung Sita dan Pindahkan 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid ke Rupbasan
Penampakan mobil sitaan dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) saat sebelum dipindahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) - Candra Pratama -
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid (MRC). Lembaga ini resmi memindahkan sejumlah kendaraan mewah milik Riza ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menjelaskan, sekitar 10 unit mobil sitaan yang sebelumnya diparkir di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini sudah berada di bawah kendali Rupbasan yang saat ini juga berada di bawah Kejaksaan.

“(Sekarang) semuanya sudah di Rupbasan, di bawah kendali Badan Pengolahan Aset (BPA). Rupbasan sekarang memang sudah di bawah Kejaksaan,” ujar Anang.

Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung tak berhenti pada penyitaan kendaraan saja. Anang menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus korupsi tersebut.

Baru-baru ini, tim penyidik kembali menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik anak Riza di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penyitaan ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah disita, termasuk properti megah di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

“Selain mobil, penyidik juga sudah menyita rumah beserta tanah seluas kurang lebih 3.000 meter di daerah Rancamaya, Bogor,” kata Anang. “Dan terakhir, penyidik kembali menyita rumah di Hang Lekir 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama putri dari MRC,” tambahnya.

Masih Buron, Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol

Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempercepat penangkapan, penyidik telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia.

Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses. Interpol disebut masih melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini untuk memastikan apakah perkara tersebut bersifat murni tindak pidana atau memiliki unsur politis.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Solidaritas untuk Sumatra dan Aceh: BAZNAS RI Terima Sedekah Ratusan Juta dari Purbalingga dan Bogor

finnews.id – Gelombang solidaritas untuk para korban bencana di Sumatra dan Aceh...

News

23 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Hari Ini Akibat Banjir Pekalongan, Cek Daftar KA-nya!

finnews.id – Kabar kurang menyenangkan bagi Anda yang berencana bepergian lewat jalur...

News

Dominasi Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

finnews.id – Dominasi wilayah di Indonesia diprediksi akan diguyur hujan pada hari...

NewsViral

ATR 42-500 Aircraft Found, Investigation Enters Critical Phase

finnews.id – Authorities have confirmed the discovery of an ATR 42-500 aircraft...