Home Entertainment Diperiksa Polisi, DJ Panda Ogah Panjang Lebar
EntertainmentLifestyle

Diperiksa Polisi, DJ Panda Ogah Panjang Lebar

Dj panda

Bagikan
Bagikan

 

Dugaan Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, penyebaran data pribadi, dan penyebaran berita bohong.

Dugaan ancaman dan ujaran kebencian tersebut diketahui terjadi di sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Bentuk ancaman yang dilaporkan mencakup penggiringan opini negatif, ujaran kebencian, hingga penyebarluasan data pribadinya. Akibat laporan ini, DJ Panda disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Tips Liburan Hemat
Lifestyle

Tips Liburan Hemat yang Bikin Kantong Aman dan Liburan Tetap Seru

Dengan memanfaatkan promo, memilih akomodasi alternatif, menggunakan transportasi umum, dan merencanakan waktu...

Lifestyle

Bukan Cuma Jabodetabek, KRL Segera Layani Penumpang di Bandung Raya

finnews.id – Setelah lama jadi wacana, rencana pembangunan KRL (Kereta Rel Listrik)...

Entertainment

Ucapan Ultah Romantis Omara untuk Prilly Latuconsina Bikin Netizen Ikut Baper

finnews.id – Aktris sekaligus pengusaha dan produser muda berbakat, Prilly Latuconsina, baru...

Lifestyle

Ancol Hadirkan Halloween dan Festival Budaya Internasional, Ini Jadwal Lengkapnya

Acara ini bukan sekadar destinasi, tapi tempat di mana kamu bisa menemukan...