Dugaan Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, penyebaran data pribadi, dan penyebaran berita bohong.
Dugaan ancaman dan ujaran kebencian tersebut diketahui terjadi di sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Bentuk ancaman yang dilaporkan mencakup penggiringan opini negatif, ujaran kebencian, hingga penyebarluasan data pribadinya. Akibat laporan ini, DJ Panda disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025.