Home Entertainment Diperiksa Polisi, DJ Panda Ogah Panjang Lebar
EntertainmentLifestyle

Diperiksa Polisi, DJ Panda Ogah Panjang Lebar

Dj panda

Bagikan
Bagikan

 

Dugaan Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, penyebaran data pribadi, dan penyebaran berita bohong.

Dugaan ancaman dan ujaran kebencian tersebut diketahui terjadi di sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Bentuk ancaman yang dilaporkan mencakup penggiringan opini negatif, ujaran kebencian, hingga penyebarluasan data pribadinya. Akibat laporan ini, DJ Panda disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Kreator Squid Game Siapkan Serial Terbaru, Siap Ulangi Kesuksesan Global

Industri hiburan Korea Selatan sendiri terus berkembang pesat, dan karya terbaru Hwang...

Entertainment

BTS World Tour 2026–2027: Tur Terbesar dalam Sejarah Grup

  FEB–MARCH 2027 — Australia & Asia Timur 12–13 Feb — Melbourne,...

Entertainment

Heart2Hearts Rilis Single Terbaru pada 2026

finnews.id – Girl group K-pop besutan SM Entertainment, Heart2Hearts, dipastikan akan merilis...

Entertainment

Becky Armstrong dan Daya Tariknya dalam Film Girl From Nowhere: The Reset

Melalui Girl From Nowhere: The Reset, Becky Armstrong kembali membuktikan kapasitasnya sebagai...