finnews.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.
“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, yang kemudian berkembang hingga menyeret Nikita ke meja hijau.
Jaksa menyatakan tuntutan ini diajukan, setelah mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dianggap menguatkan dugaan tindak pidana.
Tidak hanya menyatakan tuntutan, jaksa juga mengusulkan agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum sedang berjalan.
Meski begitu, ini belum akhir dari perjalanan hukum Nikita. Ia masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui pleidoi atau nota pembelaan.
Nantinya kesempatan untuk pembacaan nota pembelaan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
Sidang pembelaan ini akan menjadi momen penting bagi Nikita Mirzani, untuk memberikan tanggapan resmi atas tuntutan jaksa sekaligus membela dirinya.