Namun, pada April 2020 lalu Danayasa Arthatama dinyatakan resmi hengkang dari lantai bursa setelah otoritas bursa merestui voluntary delisting perusahaan.
Adapun JIHD didirikan pada November 1969 dan mulai beroperasi pada bulan Maret 1974 dengan pembukaan Hotel Borobudur.
JIHD diketahui pertama kali melantai di bursa pada 1984, dan menjadi salah satu dari 24 perusahaan pertama yang terdaftar di Indonesia. Mengutip laporan porsi kepemilikan saham JIHD per 30 September 2025, Tomy Winata duduk sebagai pengendali dengan kepemilikan 13,15% atau 306,24 juta saham.
Tak hanya di sektor properti, Tomy Winata juga terjun ke bisnis sektor keuangan melalui PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).
Sebagai informasi, Bank Artha Graha pertama kali berdiri pada 1973 dengan nama PT Inter-Pacific Financial Coorporation. Perusahaan ini kemudian melakukan merger dengan PT Bank Artha Graha pada 14 April 2005.
Per 30 September 2025, Tomy menjadi penerima manfaat akhir INPC bersama Sugianto Kusuma atau Aguan.