Home News Kejagung Malaysia Siap Bantu RI Lacak Keberadaan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Migas Pertamina
News

Kejagung Malaysia Siap Bantu RI Lacak Keberadaan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Migas Pertamina

Bagikan
Bagikan

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam persekongkolan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan memanipulasi kebijakan di tubuh Pertamina.

MRC diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak, serta mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan proyek penyewaan terminal tersebut ke dalam rencana kerja, padahal pada saat itu tambahan kapasitas penyimpanan BBM belum dibutuhkan.

Modus utama dalam perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, mencakup proses jual beli hingga distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia yang melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor energi.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...