4. Melihat Situasi, Apakah Suami Mampu atau Tidak
Dalam beberapa kasus, suami tidak menafkahi bukan karena malas, melainkan karena keadaan. Misalnya:
-
Suami sakit keras dan tidak bisa bekerja
-
Suami tiba-tiba terkena PHK
-
Suami sedang berusaha bangkit dari kondisi ekonomi sulit
Dalam kondisi seperti ini, istri bisa mengambil peran sementara sebagai pencari nafkah, sementara suami fokus pada pemulihan atau membantu di ranah domestik.
Namun, jika penyebabnya karena suami malas bekerja dan tidak ada usaha memperbaiki diri, istri berhak menuntut perubahan atau bahkan mengajukan gugatan cerai.
Kompromi Jadi Jalan Tengah
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri yang bekerja pada dasarnya kembali pada kondisi rumah tangga masing-masing.
Islam menekankan bahwa kewajiban nafkah ada di tangan suami. Namun, kompromi dan kesepakatan bersama tetap dibolehkan, selama tidak merugikan salah satu pihak.