finnews.id – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk para pelaku industri kreatif dan penikmat hiburan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan potongan 50% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor seni dan hiburan.
“Pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial,” kata Pramono di Balai Kota.
Pemotongan pajak tersebut termasuk untuk pemutaran film di bioskop, serta berbagai kegiatan budaya yang berlangsung di Kota Jakarta.
“Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Langkah strategis ini dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri kreatif yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi kreatif ibu kota.
Tak hanya sebagai mesin penggerak ekonomi, sektor ini juga dinilai sebagai salah satu wadah ekspresi masyarakat urban Jakarta.
Relaksasi ini berlaku otomatis, artinya para pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan kecuali dalam situasi tertentu.
Gubernur Pramono juga memastikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat memungkinkan untuk memberikan insentif seperti ini.
Per September 2025, belanja pajak (tax expenditure) DKI sudah mencapai Rp 4,7 triliun, menunjukkan ruang fiskal yang cukup longgar.
“Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” ucapnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi para sineas, seniman, pemilik tempat pertunjukan, hingga event organizer yang selama ini menghadapi tantangan besar akibat biaya produksi dan operasional tinggi.