“Padahal, masalah ini bisa cepat selesai melalui musyawarah. Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah tertunggak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48,” pungkas Odie.
Meski begitu hingga saat ini, upaya konfirmasi dari media kepada pihak Human Resources Manager Lion Air, Agus Mujiono, dan Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, belum mendapatkan respons.
Untuk itu diharapkan masih ada hasil baik dari permasalahan yang terjadi antara eks karyawan Lion Air dengan pihak perusahaan.