Home Lifestyle Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Lifestyle

Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini

Bagikan
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Bagikan

Nantinya akan ada pemeriksaan kebenaran akan data fisik dan yuridis. Fungsinya untuk memastikan apakah permohonan SHGB tersebut dapat diproses atau tidak.

3. Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah

Apabila dokumen sudah lengkap dan data-data terbukti benar, maka selanjutnya akan ada pembuatan risalah pemeriksaan tanah.

Pada prosedur ini, pihak pemeriksa akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mengukur tanah terkait. Biasanya untuk kamu yang tidak memiliki surat ukur.

4. Penerbitan Surat Keputusan & Pembayaran Biaya (PNBP)

Jika semua prosedur di atas berjalan dengan lancar, maka kantor BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait pemberian hak guna bangunan. Pada saat ini, kamu harus membayar biaya kepada negara.

Biaya tersebut akan tercantum dalam keputusan pemberian hak guna bangunan. Biasanya tergantung pada luas dan lokasi tanah.

Adapun kamu akan mendapatkan SSBP atau surat setoran untuk membayar PNBP. Setelah membayar lunas, bukti bayar perlu diserahkan kepada BPN.

5. Pembukuan dan Penerbitan SHGB

Setelah itu, SHGB akan kamu dapatkan dalam buku tanah. Termasuk rincian dokumen pembuktian seperti girik, AJB, dan lainnya.

Buku tanah tersebut sah jika sudah mendapatkan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan dan SHGB pun akan diterbitkan.

 

Masa Berlaku dan Perpanjangan SHGB

Masa berlaku SHGB adalah 30 tahun untuk periode awal. Setelah itu, sertifikat ini bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan masih bisa diperpanjang sekali lagi hingga maksimal 30 tahun berikutnya.

Supaya hakmu tetap aman, perpanjangan idealnya dilakukan 1 tahun sebelum jatuh tempo.

Dokumen yang biasanya diminta antara lain sertifikat SHGB lama, KTP pemegang hak, SPPT & PBB terbaru, serta surat permohonan perpanjangan yang diajukan ke kantor BPN.

Setelah verifikasi selesai, kamu tinggal membayar biaya perpanjangan, lalu menunggu penerbitan sertifikat dengan masa berlaku baru. Ingat, SHGB yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang lagi.

Kalau dibiarkan terlalu lama, tanah bahkan bisa kembali menjadi milik negara. Jadi pastikan jangan sampai telat mengurusnya, ya.

Bagikan
Artikel Terkait
LifestyleReligi

Rahasia Dibalik Pantun Malam Nishfu Sya’ban: Bisa Bawa Keberuntungan Sampai Ramadhan!

– Menyebarkan pesan moral: Melalui kata-katanya yang indah, pantun ini menyampaikan pesan...

Kabar Baik! BPW Indonesia & RS Siloam Siapkan 25.000 Kuota Screening Kanker Payudara Gratis
Lifestyle

KABAR BAIK! BPW Indonesia dan RS Siloam Siapkan 25.000 Kuota Screening Kanker Payudara Gratis

Selain fokus pada kesehatan fisik, BPW Indonesia juga menggandeng ICT Watch untuk...

Lifestyle

Bandwagon Effect: Fenomena Ikut-Ikutan dalam Psikologi Sosial

Fenomena ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, bandwagon effect dapat mempercepat...

Lifestyle

Bukan Sekadar Ikut-Ikutan, Ini Alasan Remaja Sulit Lepas dari Tren

Inilah sebabnya tren di kalangan remaja cepat berubah. Apa yang hari ini...