Home Lifestyle Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Lifestyle

Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini

Bagikan
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Bagikan

Nantinya akan ada pemeriksaan kebenaran akan data fisik dan yuridis. Fungsinya untuk memastikan apakah permohonan SHGB tersebut dapat diproses atau tidak.

3. Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah

Apabila dokumen sudah lengkap dan data-data terbukti benar, maka selanjutnya akan ada pembuatan risalah pemeriksaan tanah.

Pada prosedur ini, pihak pemeriksa akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mengukur tanah terkait. Biasanya untuk kamu yang tidak memiliki surat ukur.

4. Penerbitan Surat Keputusan & Pembayaran Biaya (PNBP)

Jika semua prosedur di atas berjalan dengan lancar, maka kantor BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait pemberian hak guna bangunan. Pada saat ini, kamu harus membayar biaya kepada negara.

Biaya tersebut akan tercantum dalam keputusan pemberian hak guna bangunan. Biasanya tergantung pada luas dan lokasi tanah.

Adapun kamu akan mendapatkan SSBP atau surat setoran untuk membayar PNBP. Setelah membayar lunas, bukti bayar perlu diserahkan kepada BPN.

5. Pembukuan dan Penerbitan SHGB

Setelah itu, SHGB akan kamu dapatkan dalam buku tanah. Termasuk rincian dokumen pembuktian seperti girik, AJB, dan lainnya.

Buku tanah tersebut sah jika sudah mendapatkan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan dan SHGB pun akan diterbitkan.

 

Masa Berlaku dan Perpanjangan SHGB

Masa berlaku SHGB adalah 30 tahun untuk periode awal. Setelah itu, sertifikat ini bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan masih bisa diperpanjang sekali lagi hingga maksimal 30 tahun berikutnya.

Supaya hakmu tetap aman, perpanjangan idealnya dilakukan 1 tahun sebelum jatuh tempo.

Dokumen yang biasanya diminta antara lain sertifikat SHGB lama, KTP pemegang hak, SPPT & PBB terbaru, serta surat permohonan perpanjangan yang diajukan ke kantor BPN.

Setelah verifikasi selesai, kamu tinggal membayar biaya perpanjangan, lalu menunggu penerbitan sertifikat dengan masa berlaku baru. Ingat, SHGB yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang lagi.

Kalau dibiarkan terlalu lama, tanah bahkan bisa kembali menjadi milik negara. Jadi pastikan jangan sampai telat mengurusnya, ya.

Bagikan
Artikel Terkait
tanaman hias gantung
Lifestyle

7 Tanaman Hias Gantung Tahan Panas dan Hujan: Mudah Banget Dirawat!

Perawatannya pun mudah, karena begonia dapat tumbuh subur dalam kondisi panas maupun...

tanaman hias bunga putih
Lifestyle

9 Inspirasi Tanaman Hias Bunga Putih: Elegan dan Menenangkan!

Dari gardenia yang harum, peony yang elegan, hingga mawar putih yang romantis,...

Desain Taman Belakang Rumah di Lahan Sempit
Lifestyle

Desain Taman Belakang Rumah di Lahan Sempit

Dengan menggunakan pot gantung dan rak tanaman, Anda bisa memindahkan tanaman jika...

Kolak Pisang
Lifestyle

Resep Kolak yang Wangi dan Gurih, Tips Membuat Santan Tidak Pecah

4. Diamkan Santan Hingga Dingin Tips terakhir, setelah santan matang, biarkan santan...