Home News KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret
News

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret

Bagikan
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, bahkan organisasi besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Pemeriksaan PBNU dan Respons KPK

Isu keterlibatan PBNU mencuat setelah penyidik KPK memanggil Syaiful Bahri, staf PBNU, pada Selasa, 9 September 2025. Publik pun menyoroti apakah langkah ini akan berlanjut hingga pemeriksaan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap pemeriksaan saksi akan ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan. “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 15 September 2025 malam.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi selalu berkaitan langsung dengan bukti yang telah dikantongi penyidik. Dengan begitu, setiap langkah KPK dalam perkara ini diambil berdasarkan dasar hukum dan data yang kuat.

Jejak Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

Kasus ini tidak hanya menyeret nama PBNU, tetapi juga menyangkut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada 1 September 2025, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan.

Langkah KPK terhadap Yaqut makin tegas setelah pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut juga menjerat staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Temuan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Untuk memperkuat hitungan tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah barang bukti pun telah disita. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut. “Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...