Home News Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

Bagikan
Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
Ilustrasi Ojek Online (Ojol)
Bagikan

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa potongan hingga 50 persen.

Tak hanya ojol, fasilitas ini juga berlaku bagi ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja di sektor logistik. Skema potongan iuran ini diberikan khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan ke depan.

Target 731 Ribu Penerima Manfaat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, total penerima manfaat dari program ini mencapai 731.361 orang. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk memastikan program ini berjalan sesuai target.

“Diskon 50 persen untuk JKK dan JKM akan diterima oleh pekerja bukan penerima upah, termasuk ojol. Dana yang diperlukan sebesar Rp36 miliar sudah disiapkan oleh BPJS,” kata Airlangga saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Senin, 15 September 2025.

Rincian Santunan yang Didapat Pekerja

Tak hanya potongan iuran, pekerja yang terdaftar dalam program ini juga berhak atas perlindungan menyeluruh. Airlangga menuturkan, skema santunan yang diberikan cukup besar, mulai dari santunan kematian hingga beasiswa pendidikan.

Detail Santunan:

  • Santunan kematian: 48 kali upah
  • Santunan cacat: 56 kali upah
  • Beasiswa: Rp174 juta untuk dua anak
  • Jaminan kematian: total hingga Rp42 juta

“Harapannya, perlindungan ini bisa memberikan rasa aman bagi para pekerja informal yang rentan terhadap risiko di lapangan,” ujar Airlangga.

Bentuk Dukungan Nyata untuk Pekerja Informal

Kebijakan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberi perhatian pada pekerja bukan penerima upah. Segmen ini kerap dianggap rentan karena tingkat perlindungan sosialnya masih rendah.

Dengan adanya subsidi iuran, para pekerja informal seperti ojol dan kurir bisa mendapatkan jaminan perlindungan tanpa harus terbebani biaya penuh. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus memberi rasa tenang bagi mereka dan keluarganya. (Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...