Home News Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Bagikan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembebasan terpidana mati asal Inggris di Indonesia
News

Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford

Finnews.id – Pemerintah Indonesia berencana membebaskan terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford...

Bahasa Portugis diajarkan di sekolah Indonesia
News

Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR Minta Kajian Manfaatnya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahasa Portugis akan diajarkan di sekolah-sekolah...

Kebakaran pabrik limbah B3 Karawang
News

Pabrik Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Kebakaran Hebat, Api Masih Sulit Dipadamkan

Finnews.id – Pabrik pengelolaan limbah B3 di Karawang, Jawa Barat, dilanda kebakaran...

GURU HONORER SUMRINGAH, Insentif Naik Rp 400 Ribu per Bulan di 2026
News

GURU HONORER SUMRINGAH! Insentif Naik Rp 400 Ribu per Bulan

Finnews.id – Ini kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia!...