Home News KPK Sita 18 Tanah Dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker
News

KPK Sita 18 Tanah Dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker

Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya

Bagikan
KPK Sita 18 Tanah Dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Bagikan

finnews,id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 3 September 2025.

Budi menjelaskan aset tersebut dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) dan Haryanto (H). Tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah jangan represif atur harga beras
News

DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Represif Atur Harga Beras

finnews.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengkritik...

Tolak usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
News

PDIP Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

finnews.id – Dengan tegas PDIP tolak usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional. Penolakan usulan...

Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Nasional
News

ERA BARU PENDIDIKAN! Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Nasional

Finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mempersiapkan kajian komprehensif...

News

Kesaksian Ngeri Penumpang Selamat Bus PO Haryanto yang Kecelakaan dan Telan Korban Ibu dan Anak

finnews.id – Kecelakaan maut menimpa bus PO Haryanto di Tol Semarang-Batang KM...