finnews.id – Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan non-subsidi pada September 2025 tetap sama alias tidak mengalami kenaikan.
Artinya, biaya listrik yang dibayarkan pelanggan masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dasar aturan penyesuaian tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Mengacu data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik pada September 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari–April 2025. Secara hitungan, kondisi ini seharusnya memicu kenaikan tarif.
Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh tidak berubah demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, (tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Daftar tarif listrik September 2025
Mengutip laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh September 2025 untuk pelanggan non-subsidi:
1. Rumah Tangga Non-subsidi
2. Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik subsidi tetap sama
Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik per kWh juga tidak berubah, mencakup golongan rumah tangga kecil, pelaku UMKM, serta sektor sosial.
Rincian tarif listrik per kWh subsidi sebagai berikut:
– Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
– Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
– Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
– Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah informasi terbaru mengenai tarif listrik September 2025 untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.