finnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan pembaruan informasi terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari ini, Senin (1/9/2025).
Salah satu petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot menyampaikan bahwa layanan di Satpas masih beroperasi secara normal.
“Hanya saja, terdapat jeda pada pukul 12.00–13.00 WIB karena jam istirahat petugas,” kata dia, Senin.
Meski begitu, pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal pelayanan bisa bersifat situasional dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Sementara itu, layanan perpanjangan STNK melalui Samsat Keliling (Samling) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) ditiadakan pada hari ini. Layanan difokuskan ke Samsat Induk tiap-tiap wilayah.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
“Seluruh gerai dan Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, dan Banten pada hari Senin, 1 September 2025 ditiadakan. Pelayanan dilaksanakan di Samsat Induk,” tulis keterangan tersebut.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diarahkan langsung ke Samsat Induk sesuai domisili masing-masing.